UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2O2O
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN KABINET MENTERI UKRAINA TENTANG KERJA SAMA DALAM BIDANG PERTAHANAN (AGRDEMENT BDTWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE CABINET OF MINISTERS OF UKRAINE ON COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCE)
Menimbang:
- bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
- bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menterr Ukraina telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Gouentment of the Repubtic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation i.n the Field of Defence) pada tanggal 5 Agustus 2016 di Jakarta, Indonesia;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pcrtahanan dilakukan dengan Undang-Undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurr.rf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreemertt betueen the Gouemment of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence);
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), a5rat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1402);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN KABINET MENTERI UKRAINA TENTANG KERJA SAMA DALAM BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWDEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBI,IC OF INDONESIA AND THE CABINET OF MINISTERS OF UKRAINE ON COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCE).
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement betueen the Gouernment of the.Republic of Indonesia and tlrc Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence) yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Agustus 2016 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Repr.rblik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement betueen tLe Gouemment of the Republic of Indonesia and. the Cabinet of Ministers of Acraine on Cooperation in th-e Field of – Defencel dalam bahasa Indonesia, bahasa Ukraina, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Pemerintah Pusat |
Nomor | 4 Tahun 2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Undang-Undang Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina Tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence) |
Tanggal Ditetapkan | 05 Agustus 2020 |
Tanggal Diundangkan | 06 Agustus 2020 |
Berlaku Tanggal | 06 Agustus 2020 |
Sumber | LN.2020/NO.187, jdih.setkab.go.id : 4 hlm. |