Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021
Jenis PeraturanPERATURAN PRESIDEN
Nomor31
Tahun2021
Judul PeraturanPenataan Tugas Dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
Ditetapkan28 APRIL 2021

Menimbang

  • A. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dipandang perlu melakukan penataan tugas dan fungsi guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan urusan pemerintahan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  • B. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu. menetapkan Peraturan Presiden tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49 16);
  • Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
  • Keputusan Presiden Nomor  72/P  Tahun  2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa  Menteri  Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;

PERPRES TENTANG PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI DAN KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI] PENANAMAN MODAL PADA KABINET INDONESIA MAJU PERIODE TAHUN 2019-2024.

Pasal 1

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memimpin dan mengoordinasikan:

  1. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2020 tentang Kementerian Riset dan Teknologi.
BACA:   Perpres Nomor 108 Tahun 2020 Komite Penanganan Covid-19

Pasal 2

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal memimpin dan mengoordinasikan:

  1. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang investasi; dan
  2. penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang penanaman modal yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 3

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pasal 4

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Pasal 5

Penataan organisasi kementerian diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Presiden.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali dengan Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 7

  1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a menggunakan sumber daya manusia dan anggaran yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang terkait urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b menggunakan sumber daya manusia pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta menggunakan sebagian anggaran yang bersumberdari Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.
  3. Pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
BACA:   Perpres No 115 Tahun 2020 Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan

Pasal 8

  1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menggunakan sumber daya manusia dan anggaran yang tersedia pada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
  2. Pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan paling lambat 14 (empatbelas) hari kerja sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

Pasal 9

Penataan organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan palinglambat tanggal 31 Juli 2021.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikian isi Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Perioden Tahun 2019-2024 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2021 oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Perioden Tahun 2019-2024 diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Ad Interim Mohammad Mahfud MD pada tanggal 28 April 2021 di Jakarta.

Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Perioden Tahun 2019-2024 ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 105. Agar setiap orang mengetahuinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *