PerPres Nomor 117 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola

PerPres Nomor 117 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 117 TAHUN 2020

TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP DAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP

Menimbang:

  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;

Mengingat:

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
  5. 5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
BACA:   Perpres Nomor 108 Tahun 2020 Komite Penanganan Covid-19

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP DAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP.

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap diberikan Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap setiap bulan.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap diberikan Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap setiap bulan.

Pasal 3

(1) Besaran Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(2) Besaran Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

BACA:   Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2021

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5

(1) Pemberian Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemberian Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 117 TAHUN 2020

Entitas Pemerintah Pusat
Jenis Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 117 Tahun 2020
Tahun 2020
Tentang Peraturan Presiden Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Tanggal Ditetapkan 10 Desember 2020
Tanggal Diundangkan 11 Desember 2020
Berlaku Tanggal
Sumber LN.2020/NO.284, JDIH PERATURAN.GO.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *