Perpres No 115 Tahun 2020 Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan

Perpres No 115 Tahun 2020 Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Entitas Pemerintah Pusat
Jenis Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 115 Tahun 2020
Tahun 2020
Tentang Peraturan Presiden Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan
Tanggal Ditetapkan 07 Desember 2020
Tanggal Diundangkan 07 Desember 2020
Berlaku Tanggal
Sumber LN.2020/NO.271, JDIH PERATURAN.GO.ID

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 115 TAHUN 2020

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN, PEMERIKSA KARANTINA TUMBUHAN, DOKTER HEWAN KARANTINA, DAN PARAMEDIK KARANTINA HEWAN

Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
  5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
BACA:   PerPres Nomor 117 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN, PEMERIKSA KARANTINA TUMBUHAN, DOKTER HEWAN KARANTINA, DAN PARAMEDIK KARANTINA HEWAN

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter Hewan Karantina adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Paramedik Karantina Hewan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan diberikan Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan setiap bulan.

BACA:   Perpres No 47 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

(2) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan diberikan Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan setiap bulan.

(3) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina diberikan Tunjangan Dokter Hewan Karantina setiap bulan.

(4) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan diberikan Tunjangan Paramedik Karantina Hewan setiap bulan.

Pasal 3

(1) Besaran Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(2) Besaran Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Besaran Tunjangan Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(4) Besaran Tunjangan Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *