Jenis Peraturan | Peraturan Presiden |
Nomor | 21 |
Tahun | 2021 |
Judul Peraturan | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Ditetapkan | 19 Mei 2021 |
Berlaku mulai | 19 Mei 2021 |
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2021
TENTANG
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 129) sebagaimana telah diubah dcngan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014 tentang Pcrubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 272);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI