PerPres No 109 Tahun 2020 Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

PerPres No 109 Tahun 2020 Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Entitas Pemerintah Pusat
Jenis Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 109 Tahun 2020
Tahun 2020
Tentang Peraturan Presiden Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016
Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Tanggal Ditetapkan 17 November 2020
Tanggal Diundangkan 20 November 2020
Berlaku Tanggal  
Sumber LN.2020/NO.259, JDIH PERATURAN.GO.ID

No. 259, 2020 PEMBANGUNAN. Proyek Strategis Nasional. Percepatan. Perubahan.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109 TAHUN 2020

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2016

TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Menimbang :

  1. bahwa pelaksanaan Proyek Strategis Nasional perlu lebih dioptimalkan untuk memaksimalkan dampak Proyek Strategis Nasional bagi percepatan pembangunan, penciptaan lapangan kerja, dan pemulihan ekonomi nasional;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;

Mengingat:

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 107);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) yang telah beberapa kali diubah dengan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 119); dan
  2. Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 107), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

  1. Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
  2. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Nonperizinan adalah segala bentuk pelayanan, fasilitas fiskal, data, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  6. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, atau koperasi.
  7. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
  8. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.
  9. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.
BACA:   PerPres Nomor 117 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola

2. Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Pemerintah melakukan percepatan Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha, yang bersumber dari anggaran Pemerintah dan/atau non-anggaran Pemerintah.

(2) Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

(4) Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari non-anggaran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

(5) Dalam rangka koordinasi Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari non-anggaran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dapat mengusulkan perubahan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari non-anggaran Pemerintah kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

(6) Perubahan daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas setelah mendapatkan persetujuan Presiden.

3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota memberikan Perizinan dan Nonperizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai dengan kewenangannya.

BACA:   Perpres Nomor 108 Tahun 2020 Komite Penanganan Covid-19

(2) Pemberian Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

(3) Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

  1. tidak memungut; atau
  2. mengenakan tarif 0% (nol persen), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas Proyek Strategis Nasional.

(4) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pungutan atau pengenaan tarif 0% (nol persen) bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas Proyek Strategis Nasional.

4. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB VA LAPANGAN KERJA

5. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24A

Dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota selaku Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional mengutamakan penciptaan lapangan kerja secara luas dan intensif.

6. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 32 diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pula laporan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari non- anggaran pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selaku koordinator pembiayaan investasi non-anggaran Pemerintah.

(3) Dalam rangka pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dibantu oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

(4) Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional dan pemangku kepentingan terkait lainnya wajib memberikan informasi secara langsung mengenai perkembangan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

(5) Penyampaian informasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disampaikan dalam bentuk fisik dan/atau bentuk digital.

(6) Penyampaian informasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.

7. Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *