Permendesa, PDTT Nomor 2 Tahun 2021

Permendesa, PDTT Nomor 2 Tahun 2021

Permendesa PDTT 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memiliki landasan pemikiran untuk percepatan pelaksanaan kegiatan dan penyederhanaan pertanggungjawaban keuangan bantuan pemerintah.

Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.

Bantuan Pemerintah yang dimaksud dalam Permendesa PDTT 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.

Permendesa PDTT 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Latar Belakang

Pertimbangan Permendesa PDTT 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi adalah untuk percepatan pelaksanaan kegiatan dan penyederhanaan pertanggungjawaban keuangan bantuan pemerintah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Dasar Hukum

Dasar hukum Permendesa PDTT 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian, dan Pelaporan Program dan Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1077);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
  6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1013);
  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1256);

ISI PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
  2. Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah yang selanjutnya disebut Bantuan Lainnya adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasikepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
  3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasiuntuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
  2. Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang terorganisasi yang mempunyai pengurus dan peraturandalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan kegiatan dalam suatu usaha bersama di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  3. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
BACA:   Kepmenkes HK.01.07/MENKES/446/2021

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:

  1. pedoman bagi unit kerja eselon I dalam rangka penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian; dan
  2. tertib pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, akuntabilitas, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:

  1. jenis, bentuk, dan penerima Bantuan Pemerintah;
  2. mekanisme pemberian Bantuan Pemerintah;
  3. pengelolaan bantuan;
  4. pembinaan;
  5. pemantauan dan evaluasi; dan
  6. pelaporan.

BAB II
JENIS, BENTUK, DAN PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH

Bagian Kesatu
Jenis Bantuan Pemerintah

Pasal 4

Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a di Kementerian meliputi:

  1. pemberian penghargaan;
  2. beasiswa;
  3. bantuan operasional;
  4. bantuan sarana dan/atau prasarana;
  5. bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan; dan
  6. Bantuan Lainnya.

Bagian Kedua
Bentuk dan Penerima Bantuan Pemerintah

Pasal 5

  1. Bentuk Bantuan Pemerintah berupa pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
    1. uang;
    2. barang; dan/atau
    3. jasa.
  2. Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
    1. pegawai negeri sipil dan nonpegawai negeri sipil yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja, dalam melaksanakan tugasnya; dan
    2. transmigran teladan.

Pasal 6

  1. Bentuk Bantuan Pemerintah berupa beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
    1. uang pendidikan/kuliah;
    2. biaya hidup;
    3. biaya buku/diklat;
    4. biaya penelitian; dan/atau
    5. biaya lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendidikan/kuliah.
  2. Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada nonpegawai negeri sipil dengan kriteria:
    1. pelaku utama/anak dari pelaku utama yang dinyatakan dengan surat keterangan dari kepala desa setempat;
    2. berstatus sebagai peserta didik pada lembaga pendidikan yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikannya;
    3. memiliki potensi akademik memadai yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari satuan akademiknya;
    4. kondisi ekonomi pelaku utama dinilai tidak atau kurang mampu untuk membiayai pendidikan yang dinyatakan dengan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat;
    5. anak transmigran sebagai peserta program penjaringan siswa berpotensi kawasan transmigrasi kerja sama dengan perguruan tinggi; dan
    6. bukan penerima beasiswa dari sumber lain.

Pasal 7

  1. Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan dalam bentuk uang.
  2. Bantuan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
    1. kelompok masyarakat;
    2. lembaga swadaya masyarakat; dan
    3. lembaga keagamaan.
  3. Kriteria kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a:
    1. diutamakan berbadan hukum; dan
    2. melakukan kegiatan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  4. Kriteria lembaga swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
    1. telah mendapatkan penetapan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    2. melakukan kegiatan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  5. Kriteria lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c:
    1. terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama baik formal maupun nonformal; dan
    2. sudah atau akan melakukan kegiatan keagamaan di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 8

  1. Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diberikan dalam bentuk uang atau barang.
  2. Bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
    1. kelompok masyarakat;
    2. lembaga swadaya masyarakat;
    3. lembaga pendidikan; dan
    4. lembaga keagamaan.
  3. Kriteria kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a:
    1. diutamakan berbadan hukum; dan
    2. sudah atau akan melakukan kegiatan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  4. Kriteria lembaga swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
    1. berbadan hukum; dan
    2. sudah atau akan melakukan kegiatan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  5. Kriteria lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c:
    1. terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
    2. sudah atau akan melakukan kegiatan pendidikan di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  6. Kriteria lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d:
    1. terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama baik formal maupun nonformal; dan
    2. sudah atau akan melakukan kegiatan keagamaan di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 9

  1. Bantuan Pemerintah berupa bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e diberikan dalam bentuk uang atau barang.
  2. Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
    1. lembaga pemerintah/nonpemerintah;
    2. lembaga swadaya masyarakat; dan
    3. lembaga keagamaan.
  3. Kriteria lembaga pemerintah/nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a:
    1. berbadan hukum; dan
    2. sudah atau akan melakukan kegiatan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  4. Kriteria lembaga swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
    1. berbadan hukum; dan
    2. sudah atau akan melakukan kegiatan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  5. Kriteria lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c:
    1. terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama baik formal maupun nonformal; dan
    2. sudah atau akan melakukan kegiatan keagamaan di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 10

  1. Bantuan Lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f meliputi:
    1. pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama;
    2. pengembangan desa wisata;
    3. pembangunan dan pengembangan ketahanan pangan;
    4. pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dalam percepatan pembangunan Desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
    5. pengembangan desa inklusi;
    6. peningkatan kapasitas sumber daya manusia masyarakat desa dan/atau transmigrasi; dan
    7. insentif dan operasional untuk pengembangan satuan permukiman dan kawasan transmigrasi.
  2. Bantuan Lainnya yang mendukung Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa unit kerja teknis sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  3. Program, kegiatan, dan bantuan dari unit kerja terkait di lingkup eselon I lainnya diintegrasikan untuk mendukung pelaksanaan pada masing-masing program tersebut.
BACA:   Kepmenkes HK.01.07/MENKES/446/2021

Pasal 11

  1. Bantuan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), diberikan dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa.
  2. Bantuan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam bentuk akun belanja barang lainnya untuk diserahkan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah daerah, lembaga pemerintah nonkementerian, BUM Desa/BUM Desa bersama.

BAB III
TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH

Pasal 12

  1. Pemberian Bantuan Pemerintah dilaksanakan berdasarkan usulan dari calon penerima Bantuan Pemerintah atau unit kerja calon penerima Bantuan Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya sesuai dengan jenis Bantuan Pemerintah.
  2. Pejabat pimpinan tinggi madya dalam melakukan identifikasi, seleksi, dan verifikasi sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada perangkat daerah.
  3. Hasil identifikasi, seleksi, dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan, ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 13

  1. Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang dituangkan dalam berita acara serah terima dari PPK kepada penerima bantuan.
  2. Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam bentuk barang/jasa dituangkan dalam berita acara serah terima dari kuasa pengguna barang setelah diterima dari PPK kepada penerima Bantuan Pemerintah.
  3. Ketentuan mengenai bentuk dan format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Dalam hal jenis Bantuan Pemerintah memiliki keterkaitan dengan program/kegiatan dari unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian, pimpinan tinggi madya terkait harus melakukan koordinasi.

BAB IV
PENGELOLAAN BANTUAN PEMERINTAH

Pasal 15

  1. Pengelolaan Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pejabat eselon I yang bertanggungjawab terhadap program Bantuan Pemerintah.
  2. Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
    1. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah;
    2. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah;
    3. pemberi Bantuan Pemerintah;
    4. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah;
    5. bentuk Bantuan Pemerintah;
    6. rincian jumlah Bantuan Pemerintah;
    7. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah;
    8. penyaluran dana Bantuan Pemerintah;
    9. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah;
    10. ketentuan perpajakan; dan
    11. sanksi.

BAB V
PEMBINAAN

Pasal 16

  1. Pembinaan pemberian Bantuan Pemerintah dilakukan oleh pimpinan tinggi madya sesuai dengan kewenangannya.
  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pemberian pedoman;
    2. fasilitasi;
    3. penyuluhan/pendampingan;
    4. pelatihan; dan
    5. bimbingan teknis
  3. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terpadu.

BAB VI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 17

  1. Pemantauan dan evaluasi untuk pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya sesuai dengan kewenangannya.
  2. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
    1. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    2. kesesuaian antara target capaian dan realisasi.
  3. Pejabat pimpinan tinggi madya mengambil langkah tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi untuk perbaikan penyaluran Bantuan Pemerintah.

BAB VII
PELAPORAN

Pasal 18

  1. Pelaporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Kementerian.
  2. Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal Kementerian melakukan rekapitulasi dan menyampaikan laporan kepada Menteri.
  3. Ketentuan mengenai bentuk dan format laporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Dalam Rangka Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 41), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Demikian isi dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2021 oleh Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diundangkan pada tanggal 17 Februari 2021 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 151. Agar setiap orang mengetahuinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *