Warta  

Mau Daftarkan Merek Dagang? Ini Tips Agar Merek Diterima

Mau Daftarkan Merek Dagang Ini Tips Agar Merek Diterima

Merek dagang merupakan salah satu Nyawa yang dimiliki sebuah perusahaan. Aset ini tergolong paling penting karena merupakan sebuah bentuk permainan psikologi untuk mengasosiasikan nama dengan sebuah barang atau produk. 

Syarat-Syarat Mendaftarkan Merek Dagang

Merek dagang yang sudah memenuhi syarat didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia atau Dirjen KI. Berikut syarat yang harus dipenuhi:

  • Pemohon (perusahaan atau Perorangan) mengisi biodata seperti Nama, alamat dan kewarganegaraan.
  • Menyiapkan 30 Contoh merek berukuran maksimal 9 x 9 cm, minimal 2 x 2 cm
  • Menyiapkan daftar barang atau jasa yang diberi merek
  • Surat Pernyataan kepemilikan dari pemohon
  • Surat Kuasa (jika diperlukan)
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi NPWP (khusus pemohon perusahaan)

Diperlukan ketelitian agar syarat daftar merek dagang tidak ketinggalan. Hal ini sebagai antisipasi agar pendaftaran tidak ditolak oleh Dirjen KI. 

Keuntungan Mendaftarkan Merek Dagang di Indonesia

Dengan tingginya kasus pembajakan di Indonesia, mematenkan barang dan jasa dengan merek dagang merupakan langkah penting. Daftarkan segera merek dagang Anda di Indonesia dan Anda akan mendapatkan beberapa keuntungan yang signifikan sebagai berikut:
• Perusahaan dapat menikmati perlindungan secara eksklusif atas barang dan jasa terhadap klaim pelanggaran oleh pihak lain.
• Ketika pemilik merek dagang dalam proses sengketa hukum, pemilik merek dagang bisa mendapatkan penguatan hukum dalam banyak kasus.
Berdasarkan Undang-Undang Merek No 15 Tahun 2001, seseorang atau badan hukum yang pertama kali mengajukan permohonan merek akan mendapatkan prioritas untuk menggunakan merek tersebut.  

Tips-Tips Agar Merek Dagang Diterima

Semuanya sudah diatur dalam UU no 20 tahun 2016 bahwa merek dagang harus melewati beberapa hal agar bisa dinyatakan lolos. Merek dagang yang telah diterima kemudian akan mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah melalui Dirjen KI. 

BACA:   Mengetahui Kode KLU untuk usaha anda

Pelanggaran atas kekayaan intelektual termasuk Merek Dagang dapat dipidanakan, berikut tips-tips agar daftar merek dagang diappove atau di setujui oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Indonesia:

1. Tidak Mengandung Unsur SARA

Dalam Undang-Undang sudah dijelaskan bahwasanya semua unsur merek dagang yang didaftarkan tidak boleh mengandung unsur SARA.

2. Bukan Nama yang Sudah Menjadi Milik Umum

Ini berarti tidak boleh memakai nama yang sudah lazim dan familiar atau umum di  masyarakat. 

3. Orisinil

Orisinil yang dimaksud saat melakukan daftar merek dagang atau merk adalah tidak memuat unsur lain yang mungkin telah didaftarkan. 

4. Merek Dagang Tidak Mengandung Informasi  menyesatkan

Dalam undang-undang sudah disampaikan bahwa merek dagang tidak boleh mengandung unsur menyesatkan konsumen.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *