Merek dagang merupakan salah satu Nyawa yang dimiliki sebuah perusahaan. Aset ini tergolong paling penting karena merupakan sebuah bentuk permainan psikologi untuk mengasosiasikan nama dengan sebuah barang atau produk.
Syarat-Syarat Mendaftarkan Merek Dagang
Merek dagang yang sudah memenuhi syarat didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia atau Dirjen KI. Berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Pemohon (perusahaan atau Perorangan) mengisi biodata seperti Nama, alamat dan kewarganegaraan.
- Menyiapkan 30 Contoh merek berukuran maksimal 9 x 9 cm, minimal 2 x 2 cm
- Menyiapkan daftar barang atau jasa yang diberi merek
- Surat Pernyataan kepemilikan dari pemohon
- Surat Kuasa (jika diperlukan)
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi NPWP (khusus pemohon perusahaan)
Diperlukan ketelitian agar syarat daftar merek dagang tidak ketinggalan. Hal ini sebagai antisipasi agar pendaftaran tidak ditolak oleh Dirjen KI.
Keuntungan Mendaftarkan Merek Dagang di Indonesia
Tips-Tips Agar Merek Dagang Diterima
Semuanya sudah diatur dalam UU no 20 tahun 2016 bahwa merek dagang harus melewati beberapa hal agar bisa dinyatakan lolos. Merek dagang yang telah diterima kemudian akan mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah melalui Dirjen KI.
Pelanggaran atas kekayaan intelektual termasuk Merek Dagang dapat dipidanakan, berikut tips-tips agar daftar merek dagang diappove atau di setujui oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Indonesia:
1. Tidak Mengandung Unsur SARA
Dalam Undang-Undang sudah dijelaskan bahwasanya semua unsur merek dagang yang didaftarkan tidak boleh mengandung unsur SARA.
2. Bukan Nama yang Sudah Menjadi Milik Umum
Ini berarti tidak boleh memakai nama yang sudah lazim dan familiar atau umum di masyarakat.
3. Orisinil
Orisinil yang dimaksud saat melakukan daftar merek dagang atau merk adalah tidak memuat unsur lain yang mungkin telah didaftarkan.
4. Merek Dagang Tidak Mengandung Informasi menyesatkan
Dalam undang-undang sudah disampaikan bahwa merek dagang tidak boleh mengandung unsur menyesatkan konsumen.